Pengertian pemilu adalah pemilihan secara umum yang dilaksanakan untuk memilih seorang pemimpin pada negara maupun daerah tertentu. Seperti contohnya yang berada di Indonesia, yaitu pemilu yang dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilu atau singkatan dari pemilihan umum ini penting dilakukan dalam sistem demokrasi, yang bertujuan agar rakyat ikut berpartisipasi dalam kebijakan negara. Tujuan dari pemilihan umum yaitu untuk pemilihan pemerintah, presiden atau para pemimpin pemimpin dari suara para rakyat secara aman dan tertib.
ASAS ASAS PEMILU
Sebagaimana Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau dikenal dengan sebutan (Luber Jurdil) Penjabarannya sebagai berikut:
A. Langsung
Masyarakat sebagai pemilih berhak memilih memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara
B. Umum
Pemilu diperkenankan untuk semua warga negara yang memenuhi syarat tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, golongan, pekerjaan dan lainnya
C. Bebas
seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih tanpa tekanan
D. Rahasia
Dalam menentukan pilihannya pemilih akan memberikan suara ke kotak suara yang tidak dapat diketahui oleh orang lain atau bersifat rahasia
E. Jujur
Semua pihak yang terkait pemilu harus jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku
F. Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih maupun peserta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada kecurangan dari pihak manapun.
PRINSIP-PRINSIP PEMILU
Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Atau yang biasa disebut sebagai UU Pemilu
Berikut ini adalah beberapa prinsip-prinsip pemilu, antara lain:
1. Mandiri
Mandiri artinya KPU bukan berada di bawah rofess lain, untuk itu semua keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan sendiri.
2. Jujur
Jujur mengharapkan bahwa semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Adil
Adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan tidak ada kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu.
4. Berkepastian hukum
Dengan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, maka tidak ada peraturan pemilu yang bermasalah dan juga bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Pasalnya, keadilan yang tertunda merupakan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.
5. Tertib
Dalam pemilihan pemilu, harus dilaksanakan secara tertib dengan menjaga keamanan terhadap rofes.
6. Terbuka
Pemilu dilaksanakan secara terbuka, dengan memberikan kesempatan bagi partai politik, calon, dan pemilih untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang proses Pemilihan Umum.
7. Proporsional
Pemilihan Umum harus mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional.
8. Profesional
Penyelenggara Pemilihan Umum harus bertindak secara rofessional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan standar kerja yang ditetapkan.
9. Akuntabel
Akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Efektif
Penyelenggaraan pemilihan umum harus efektif dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal partisipasi pemilih, keamanan, dan integritas pemilu.
11. Efisien.
Mengefisiensikan penyelenggaraan pemilu mulai dari Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
DAFTAR PUSTAKA
https://jdih.kemenkeu.go.id/
https://perpustakaan.kpk.go.id/
https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5194577/apa-sih-pengertian-pemilu-asas-prinsip-dan-tujuannya-simak-faktanya
https://news.detik.com/pemilu/d-6530771/mengenal-11-prinsip-penyelenggaraan-pemilu-dan-penjelasannya/amp
https://dkpp.go.id/didik-supriyanto-prinsip-utama-penyelenggara-pemilu-adalah-kemandirian/#:~:text=Lanjut%20dia%2C%20mandiri%20artinya%20KPU,keputusan%20dibuat%20berdasarkan%20pertimbangan%20sendiri
https://www.antaranews.com/berita/3682872/kepastian-hukum-dalam-pemilu-beri-rasa-keadilan
https://makassar.tribunnews.com/amp/2019/04/04/lagi-berada-di-luar-kota-saat-pemilu-begini-cara-dan-mekanisme-pindah-tps-cocok-buat-perantau
Ditulis oleh: Sekbid Pembinaan Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan
Diupload oleh: Sekbid Teknologi dan Informasi