Pemilu

Pengertian pemilu adalah pemilihan secara umum yang dilaksanakan untuk memilih seorang pemimpin pada negara maupun daerah tertentu. Seperti contohnya yang berada di Indonesia, yaitu pemilu yang dilakukan setiap 5 tahun sekali untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilu atau singkatan dari pemilihan umum ini penting dilakukan dalam sistem demokrasi, yang bertujuan agar rakyat ikut berpartisipasi dalam kebijakan negara. Tujuan dari pemilihan umum yaitu untuk pemilihan pemerintah, presiden atau para pemimpin pemimpin dari suara para rakyat secara aman dan tertib. 

 

ASAS ASAS PEMILU

Sebagaimana Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, pemilu memiliki enam asas penting yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil atau dikenal dengan sebutan (Luber Jurdil) Penjabarannya sebagai berikut:

 

A. Langsung

Masyarakat sebagai pemilih berhak memilih memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara

B. Umum

Pemilu diperkenankan untuk semua warga negara yang memenuhi syarat tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, golongan, pekerjaan dan lainnya

C. Bebas

seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada pemilu bebas menentukan siapa saja yang akan dipilih tanpa tekanan

D. Rahasia

Dalam menentukan pilihannya pemilih akan memberikan suara ke kotak suara yang tidak dapat diketahui oleh orang lain atau bersifat rahasia

E. Jujur

Semua pihak yang terkait pemilu harus jujur sesuai dengan peraturan yang berlaku

F. Adil

Dalam penyelenggaraan pemilu, baik pemilih maupun peserta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada kecurangan dari pihak manapun.

 

PRINSIP-PRINSIP PEMILU

Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Atau yang biasa disebut sebagai UU Pemilu

Berikut ini adalah beberapa prinsip-prinsip pemilu, antara lain: 

1. Mandiri

Mandiri artinya KPU bukan berada di bawah rofess lain, untuk itu semua keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan sendiri.

2. Jujur

Jujur mengharapkan bahwa semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Adil

Adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan secara sama dan tidak ada kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu. 

4. Berkepastian hukum

Dengan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu, maka tidak ada peraturan pemilu yang bermasalah dan juga bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Pasalnya, keadilan yang tertunda merupakan pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri.

5. Tertib

Dalam pemilihan pemilu, harus dilaksanakan secara tertib dengan menjaga keamanan terhadap rofes.

6. Terbuka

Pemilu dilaksanakan secara terbuka, dengan memberikan kesempatan bagi partai politik, calon, dan pemilih untuk memperoleh informasi yang diperlukan tentang proses Pemilihan Umum.

7. Proporsional

Pemilihan Umum harus mewakili berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat secara proporsional.

8. Profesional

Penyelenggara Pemilihan Umum harus bertindak secara rofessional dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan standar kerja yang ditetapkan.

9. Akuntabel

Akuntabel dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Efektif

Penyelenggaraan pemilihan umum harus efektif dalam mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal partisipasi pemilih, keamanan, dan integritas pemilu.

11. Efisien.

Mengefisiensikan penyelenggaraan pemilu mulai dari Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

 

DAFTAR PUSTAKA

Pengertian Pemilu, Fungsi dan Prinsipnya

https://jdih.kemenkeu.go.id/

https://perpustakaan.kpk.go.id/

https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/5194577/apa-sih-pengertian-pemilu-asas-prinsip-dan-tujuannya-simak-faktanya

https://news.detik.com/pemilu/d-6530771/mengenal-11-prinsip-penyelenggaraan-pemilu-dan-penjelasannya/amp

https://dkpp.go.id/didik-supriyanto-prinsip-utama-penyelenggara-pemilu-adalah-kemandirian/#:~:text=Lanjut%20dia%2C%20mandiri%20artinya%20KPU,keputusan%20dibuat%20berdasarkan%20pertimbangan%20sendiri

https://www.antaranews.com/berita/3682872/kepastian-hukum-dalam-pemilu-beri-rasa-keadilan

Pengertian Pemilu, Fungsi dan Prinsipnya

https://makassar.tribunnews.com/amp/2019/04/04/lagi-berada-di-luar-kota-saat-pemilu-begini-cara-dan-mekanisme-pindah-tps-cocok-buat-perantau

 

Ditulis oleh: Sekbid Pembinaan Berorganisasi, Pendidikan Politik, dan Kepemimpinan

Diupload oleh: Sekbid Teknologi dan Informasi

Tinggalkan Balasan